RIENEWS.COM – Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo menggelar sosialisasi untuk kalangan stakeholder dan jurnalis, Jumat 27 Desember 2019, di Kantor KPUD Karo.
Komisioner Divisi Hukum KPUD Karo, Anwar Mega Tarigan menyatakan dasar-dasar penyelenggaraan Pilkada 2020 di antaranya UUD 1945 pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Selain itu, kata Anwar, juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 15 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2020. PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Simak Berita: KPUD Karo Gelar Sosialisasi Perubahan Jadwal Tahapan Pilbup 2020
Untuk penyelenggaran Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo di Tahun 2020, Anwar menjelaskan adanya PKPU Kabupaten Karo Nomor 2 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo. Juga Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 04/PP.01.2-Kpt/1206/KPU Kab/X/2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 2 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati /Wakil Bupati Karo Tahun 2020.
Baca Berita:
Tahun 2020, Gubsu Akan Lakukan 4 Program Pembangunan Ini di Karo