Usut Kasus Narkoba, Rutan Kabanjahe Serahkan 8 Napi ke Polres Tanah Karo
Dalam sosialisasi tersebut, Anwar menjelaskan tentang syarat calon perseorangan. Untuk calon perseorangan diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 955/PL.02.2-Kpt/1206/KPU-Kab/X/2019 tentang Syarat Minimal Dukungan Perseorangan dan Jumlah Sebarannya Pada Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Karo Tahun 2020.
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan menyatakan syarat dukungan untuk jalur perseorangan, seperti surat pernyataan dukungan dengan disertakan fotocopy E-KTP atau dilampirkan Surat Keterangan (Suket).
Satu formulir dukungan hanya diberikan kepada satu bakal pasangan calon (Paslon) yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan atau pemilihan terakhir, serta tidak sedang aktif menjadi anggota TNI, Polri, PNS, dan penyelenggara pemilihan Kades beserta perangkat.
“Disusun dengan format yang disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan. Dikelompokkan berdasarkan desa /kelurahan lalu kecamatan sebagaimana bentuk formulir B2-KWK Perseorangan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi KPUD Karo, Dewi Apriyani S. Ginting menegaskan bahwa keberadaan Media Center KPUD Karo adalah tempat mendapatkan informasi seputar Pilkada Karo Tahun 2020. (Rep-01)