“Miqat jemaah haji Indonesia bisa dilakukan ketika sampai di Bandara King Abdul Azis Jeddah. Hal ini sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1980, 1981, dan 2006, bahwa miqat di Bandara Jeddah sah hukumnya,” tegas Zulkarnain.
Zulkarnain meminta kepada petugas pembimbing ibadah untuk membimbing kepada jemaah terkait niat umrah sebelum jemaah haji diberangkatkan dari aula transit ke bus yang akan membawa ke Mekkah.
“Pembimbing ibadah harus juga selalu mengingatkan jemaah terkait larangan setelah berihram. Jangan sampai mereka sudah berniat ihram ketika di atas pesawat tetapi masih memakai penutup kepala dan memakai pakaian dalam dan sebagainya,” katanya.
Belajar dari tahun sebelumnya, menurut Zulkarnain, terkadang ada kain ihram jemaah yang kotor dan terkena najis saat tiba di bandara Jeddah. Ada juga jemaah yang hanya memakai sepatu, tidak punya sandal jepit.
Artikel lain
PackFest 2024 Kembali Hadir, Telkom Ajak UMKM Naik Kelas Melalui Kemasan
SINDIKASI: RUU Penyiaran Gerus Kesejahteraan Pekerja Media dan Kreatif
Kegiatan People’s Water Forum Bentuk Hak Atas Kebebasan Berkumpul
“Pemerintah tahun ini sudah mengantisipasi keadaan seperti ini dengan menyediakan kain ihram, kaos kaki, sarung tangan ihram, sabuk ihram, sandal jepit dan payung di Bandara,” tandasnya. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Agama