Putusan MK seharusnya jadi angin segar demokrasi tentang ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah. Namun, putusan tersebut malah tidak diakomodir oleh Baleg DPR RI.
“Hal ini kemudian memicu kemarahan publik. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat seharusnya dihormati oleh Baleg DPR sehingga penyelenggaraan pilkada berjalan luber jurdil,” katanya.
Jokowi dan partai koalisinya ingin mengakali masyarakat dengan meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidat alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.
Aksi Jogja Memanggil menyatakan sikap.
1. Menolak revisi RUU Pilkada yang sudah disepakati oleh pemerintah Baleg DPR RI. Pemerintah, anggota dewan, KPU dan Bawaslu harus patuh padah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ambang batas calon kepala daerah dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
2. Menolak dan melawan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan anggota dewan dalam melanggengkan politik dinasti dan oligarki.
3. Akan membentuk oposisi rakyat yang besar untuk melawan tindakan manipulasi hukum dan pelanggaran terhadap etika berpolitik
Artikel lain
Smart Pole Pertama di IKN Kolaborasi PINS-CHT Infinity
NeutraDC Summit 2024 Mengusung Tema The Other Side of AI
Telkom Buktikan Keandalan Infrastruktur Digital Penyelenggaraan HUT RI ke-79 di IKN
4. Mengajak mahasiswa, buruh, akademisi, budayawan, seniman, jurnalis, korban pelanggaran HAM dan seluruh lapisan masyarakat untuk tergabung dalam oposisi rakyat melawan rezim Jokowi dan kroni-kroninya. (Rep-02)