JPW Rilis Catatan Kinerja Polda DIY 2018

Markas Polda DIY. [Ilustrasi]

RIENEWS.COM – Jogja Police Watch (JPW) merilis catatan kinerja Kepolisian Daerah (Polda) DIY dan jajarannya di tahun 2018.  JPW menyebutkan, di tahun 2018 cukup banyak kasus hukum yang terjadi di wilayah hukum Polda DIY, yang kini menjadi Polda tipe A, menjadi perhatian publik, dan di tahun 2019 masih menjadi ‘PR’.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba memaparkan lima catatan kasus yang menjadi perhatian publik, di antaranya keberhasilan Polda DIY.

“Kasus kejahatan di jalanan atau yang kita kenal dengan Klitih masih menjadi dominan catatan JPW atas kasus hukum. Perlu diapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dengan menangkap para pelaku dan diproses hukum. Meskipun hukuman atau vonis bagi pelaku klitih belum memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Baharuddin Kamba.

Menurut Baharuddin, ke depan perlu efek jera dengan pemaksimalan hukuman di pengadilan selain dengan intens semua pihak melakukan pencegahan terhadap persoalan klitih.

Baca Berita: Ormas Islam Kota Binjai Laporkan Dua Pemilik Akun Facebook

“Jangan dijadikan alasan pembenar bahwa dengan keluarga yang ‘broken home‘ lantas dengan seenaknya melakukan klitih. Peran keluarga dan lingkungan masyarakat sangatlah dominan,” sebut Baharuddin.

Selain mengapresiasi kinerja Polda DIY dalam menindak kejahatan klitih, JPW mengungkapkan beberapa kasus yang hingga kini belum tuntas.

“Kasus perusakan properti sedekah laut di Pantai Baru, Srandakan, Bantul, DIY. Hingga hampir 3 bulan lamanya kasus tersebut belum juga terungkap. Selalu ada alasan dari pihak Polres Bantul DIY hingga kasus ini berlarut-larut. Padahal, para saksi sudah dimintai keterangan dan mengarah ke salah satu ormas di DIY. Solusinya adalah jika Polres Bantul merasa sulit dalam mengungkap kasus sedekah laut ini, maka Polda DIY dapat mengambil-alih kasus ini. Harapannya dapat segera dituntaskan. Dan perlu adanya evaluasi kinerja Polres Bantul, jika hasilnya kurang baik,  maka perlu adanya penyegaran dengan mengganti Kapolres Bantul dan Kasatreskrim,” kata Baharuddin dalam siaran persnya, Senin 7 Januari 2019.