RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi, dan AJI Surabaya mengecam tindakan represif oleh aparat terhadap jurnalis yang meliput aksi tolak UU TNI pada Senin, 24 Maret 2025. Jurnalis mengalami pemukulan dan dipaksa menghapus foto dan video yang direkam dari lokasi liputan.
Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris menyebutkan, dua jurnalis yang meliput aksi demo tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menjadi korban represif aparat.
“Dua jurnalis yang jadi korban kekerasan dan intimidasi tersebut adalah Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, serta Rama Indra, wartawan Beritajatim.com,” ungkap Andre dalam keterangan tertulis AJI Surabaya.
Dari kronologi yang diterima AJI Surabaya, Rama dipukul dan dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.28 WIB.
Mengetahui Rama merekam kejadian itu, empat hingga lima polisi menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala serta memaksa menghapus rekaman. Rama sudah menerangkan bahwa ia jurnalis Beritajatim.com. Tapi aparat tersebut tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut handphone Rama, dan mengancam akan membantingnya. Tindakan represif aparat itu baru berhenti setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong Rama.
Adapun Wildan, dipaksa seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi. Kejadian itu dialami Wildan sekitar pukul 19.00 WIB.
Wildan masuk ke Gedung Negara Grahadi setelah mengetahui aparat menangkap sejumlah demonstran setelah dipukul mundur di Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda. Untuk memastikan jumlah orang yang ditangkap, Wildan memasuki Gedung Negara Grahadi, mencari tahu posisi para pendemo yang ditangkap.
Dia menemukan sekitar 25 pendemo duduk berjejer di deret belakang pos satpam. Wildan pun memotret kondisi para pendemo. Namun tak lama kemudian, seorang anggota polisi mendatanginya, dan menjelaskan bahwa para pendemo yang ditangkap masih diperiksa. Polisi tersebut meminta Wildan menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah.
Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap kedua jurnalis tersebut.
“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Andre.
Andre menegaskan, AJI Surabaya mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
Artikel lain
Demonstrasi Tolak Revisi UU TNI Diwarnai Teror, Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Aktivis
AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Jurnalis Perempuan di Gunung Kupang
Bareskrim Turunkan Tim Usut Teror ke Tempo, Setri: Teror Ini Metode Berbeda