RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau pemangku desa untuk mengalokasikan Dana Desa 2019 untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD).
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang saat mewakili Bupati Karo Terkelin Brahmana pada Rapat Kerjasama Operasional BPJS di Pendopo Kantor Bupati, Kabanjahe, Jumat 21 Desember 2018.
“Seluruh desa agar menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD pada APBD Desa tahun 2019 di mana penahapannya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Cory saat membacakan pesan tertulis Bupati Karo.
Baca Berita: Polres Tanah Karo Gelar Operasi Lilin 10 Hari
Pemerintah Kabupaten Karo, sebut Cory, mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Karo. Komitmen ini telah direalisasikan melalui Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo. Saat ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo telah mempersyaratkan kewajiban BPJS dalam pengurusan izin usaha sebagaimana peraturan yang berlaku.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karo, kata Cory, diminta melaksanakan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di masing-masing OPD termasuk bagi perangkat desa dan secara khusus tenaga honorer.
“Pengguna Anggaran di lingkungan SKPD agar mendaftarkan seluruh tenaga kerja non-PNS baik pekerja tidak tetap maupun pekerja harian lepas, termasuk pekerja borongan, pekerja waktu tertentu, perangkat desa ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, minimal Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Cory.