RIENEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memeriksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karo Candra Tarigan dalam kasus penyidikan korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi (TMJB), Jumat 21 September 2018. Candra Tarigan diperiksa dengan status tersangka.
Selain Candra, penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Karo juga memeriksa Radius Tarigan. Ini merupakan pemeriksaan pertama kali dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Karo kepada para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Dapot Manurung membenarkan pemeriksaan kedua tersangka korupsi TMJB tersebut.
Berita Sebelumnya: Ini 4 Tersangka Korupsi Tugu Menjuah Juah Berastagi Rp650 Juta
Baca Berita: Dituduh Curi Sawit, Ahli Waris PT Moeis Tolak Perdamaian
“Benar saat ini telah kita lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karo, Candra Tarigan, dan Radius Tarigan,” ujar Kasi Pidsus Dapot Manurung di ruang kerjanya.
Dapot mengungkapkan ada 15 hingga 19 pertanyaan penyidik yang akan diajukan kepada kedua tersangka.
“15 hingga 19 pertanyaan kepada masing-masing tersangka,” imbuh Dapot Manurung.