Kapolda Sumut: Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Ditangkap

Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan memberikan keterangan pers penangkapan dua tersangka eksekutor pembakar rumah wartawan Sempurna Pasaribu, di Mapolres Tanah Karo, pada Senin, 8 Juli 2024. Foto Rienews.com.
Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan memberikan keterangan pers penangkapan dua tersangka eksekutor pembakar rumah wartawan Sempurna Pasaribu, di Mapolres Tanah Karo, pada Senin, 8 Juli 2024. Foto Rienews.com.

Kapolda Sumut Komjen Agung menegaskan, penyidikan dalam kasus ini belum selesai, meski dua tersangka eksekutor telah ditangkap.

Mengenai motif dan aktor intelektual pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu, penyidik akan menggali dari keterangan kedua tersangka, dan meminta masyarakat turut berpartisipasi memberikan informasi yang diketahui melalui posko dan call center yang telah disediakan Polda Sumut.

“Motif tentu kita akan gali dari para pelaku, kami akan buktikan motif ini dengan fakta-fakta, ini sedang bekerja. Kami juga membuka posko untuk (masyarakat) bisa memberikan informasi yang diperlukan dan yang diketahui,” jelasnya.

Kapolda menjelaskan peran kedua tersangka R dan Y, sebagai eksekutor pembakar rumah korban. Kedua tersangka tak hanya menyemprotkan bahan bakar ke dinding rumah korban, juga menyiramkan bahan bakar ke kamar korban.

“Yang diarahkan (bahan bakar) ke kamar korban tidak hanya disemprot tapi disiram kemudian dia membakar,” kata Kapolda.

Ditegaskan Komjen Agung, penyidik masih terus bekerja mencari siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu selain kedua tersangka eksekutor.

“Hari ini kami tangkap eksekutornya, dan kita sedang bekerja untuk menentukan siapa orang yang terlibat selain eksekutor. Ini proses yang kita lakukan dan sedang kita lakukan,” tegas Kapolda.

Untuk penerapan pasal atas tindak pidana kedua tersangka, Kapolda menyatakan, menerapkan pasal dengan ancaman yang terberat.

“Kita fokuskan pada pasal 187 KUHP, dan tentu akan kita susulkan dengan bukti apalagi. Kalau ada yang lebih menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu, kami akan pilih pasal-pasal terberat (ancaman) bagi pelaku,” ujar Kapolda.

Komjen Agung memastikan kedua tersangka yang ditangkap merupakan pelaku pembakar rumah wartawan Sempurna.

“Perlu kami sampaikan bahwa bukti-bukti tadi yang kita temukan, dan hari ini bukti itu sudah melekat pada dua orang (tersangka). Kami telah memverifikasi bukti, menguji bukti, dan kami memastikan dua eksekutor ini kita tetapkan tersangka dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolda.

Pangdam Dukung Penyidikan Polda

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan menegaskan, mendukung penuh penyidikan yang dilakukan Polda Sumatera Utara.

Artikel lain

Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Mundur, Puan: Tanggung Jawab Moral Kepemimpinan

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, KMPKP: Kekerasan Seksual di Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam

Buntut Peretasan PDNS, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan Mundur

“Hari jni saya hadir di sini, kami memberikan dukugan penuh khususnya dari Kodam I Bukit Barisan, karena kemarin dalam pemberitaan selalu dikaitkan. Pada siang hari ini, kita semua sudah mendengarkan penjelasan dari bapak Kapolda. Kami menyatakan dukungan penuh langkah-langkah selanjutnya yang ditindaklanjuti oleh polda,” tegas Pangdam I Bukit Barisan. (Rep-01)