RIENEWS.COM – Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono memimpin langsung penggerebekan ladang ganja di kawasan Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pengungkapan ladang ganja yang dikelola tersangka LS (41 tahun) penduduk Desa Beganding, ini berawal dari penangkapan tersangka JST (53 tahun) warga Jalan Kutacane, Kabanjahe, pada Senin 14 September 2020.
Bersama personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono mencabut tanaman ganja dan memusnahkan 246 pohon ganja di lokasi penemuan ladang ganja.
Baca Berita:
PT Tirta Sibayakindo Terima Piagam Prokes Covid 19 dari Bupati Karo
Gunakan Angkot, Bupati Karo Tinjau Jalan Katepul-Jalan Lingkar Laudah