“Dengan estimasi nilai barang bukti yang kita amankan sebesar Rp1,52 triliun,” kata Kapolri Listyo.
Menurut Listyo, pengungkapan pabrik hashish dan disitanya barang bukti dari lokasi tersebut, berdampak menyelamatkan sekitar 10 juta masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Berawal dari Kasus di Yogyakarta
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menerangkan, pengunkapan kasus pabrik hashish terbesar dan pertama di Indonesia, itu bermula dari pengungkapkan kasus 25 kilogram hashish di Yogyakarta, pada September 2024.
Hasil pendalaman penyidik dari kasus itu mengarah kepada keberadaan lokasi pabrik atau clandestine lab di Uluwatu, Bali. Hal ini diperkuat dengan data yang diperoleh penyidik tentang pengiriman mesin cetak Happy Five (H5), Evapub Hashish, dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia, dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Artikel lain
Polda Sumut Bongkar Pabrik Narkoba di Tanjung Balai Dikendalikan Napi
Kemitraan Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Kajian Komnas HAM dan LHKP Muhammadiyah, 114 PSN Diduga Melanggar HAM
Narkoba hashish yang dihasilkan diedarkan dengan harga 1 gram USD 220 (Rp3,5 juta). (Rep-02)
Sumber: Humas Polri