Kapolri Perintahkan Usut Sindikat TPPO di Dalam Negeri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto Instagram Divhumas Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto Instagram Divhumas Polri.

“Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi Satgas tim tindak pidana perdagangan orang. Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi pada Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut Mahfud, dalam rapat terbatas tersebut, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani melaporkan bahwa jenazah warga Indonesia yang kembali karena TPPO dalam satu tahun mencapai lebih dari 1.900 orang.

“Khusus di NTT sampai dengan bulan Mei itu, sudah mencapai 55 mayat pulang karena perdagangan orang,” sebut Mahfud MD.

Artikel lain

PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional

Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng Mediasi Ancaman Penyebaran Konten Dewasa

Cara Desa Wisata Naik Kelas Melalui 4P

Merespons hal tersebut, Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut kelompok dalam negeri yang bekerjasama dengan sindikat TPPO di luar negeri. (Rep-02)

Sumber: BPMI Setpres, Humas Polri