Kapolsek Payung Tak Bisa Dikelabui Tersangka Pemilik Narkoba

Tersangka Pipianta Tarigan dan barang bukti. [Foto Ist | Rienews]

“Tersangka yang  mengetahui dirinya telah diintai petugas, menghentikan kendaraannya, lalu membuang dua bungkusan shabu disimpannya di bagasi sepeda motornya,” kata Aiptu J. Sitepu kepadfa wartawan, Sabtu 2 November 2019.

Kapolsek Payung Iptu Simon Sembiring, sebut J. Sitepu, berhasil membuat tersangka mengakui dan mengambil kembali narkoba yang sempat dibuang, dan juga ditemuka barang bukti lain berupa satu alat hisap di bagasi motor tersangka.

“Dari interogasi, akhirnya tersangka mengakui dan mengambil shabu yang sempat dibaungnya,” kata Sitepu.

Bersama barang bukti, tersangka Pipianta diboyong ke Polsek Payung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Di kesempatan itu, Aiptu J. Sitepu menyebutkan, tersangka kasus narkoba atas nama Deddi Haryanto Ginting, warga Katepul, Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, dibekuk tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo dengan barang bukti 0,63 gram shabu.

“Tersangka Deddi ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo dari warung tuak milik Budi Sembiring di Jalan Perumahan Rakyat, Katepul, Kelurahan Gung Negeri, Selasa (30 Oktober 2019). Berikut barang bukti tiga paket shabu dengan berat 0,63 gram,” pungkasnya. (Rep-01)