Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Periksa Menteri Kominfo

Base Transceiver Station. Foto telkomsel.com
Base Transceiver Station. Foto telkomsel.com

RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 15 Maret 2023, kembali memeriksa enam orang saksi, di antaranya Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate.

Ke enam saksi yang diperiksa, kata Kapuspenkum Kejagung, Menteri Kominfo, staf Divisi Perencanaan Strategis BAKTI inisial JI, pegawai BAKTI inisial EH, Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home inisial MDAH, Senior Manager BAKTi BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta Fiber Homer inisial PR, dan HH dari pihak swasta.

Artikel lain

Masa Persidangan IV DPR RI di Tengah Gelombang Penolakan Perppu Cipta Kerja

Koalisi Sipil: Kasus Haris-Fatia Harus Dihentikan karena Kriminalisasi atas Kritik Dipaksakan

Keadilan Restoratif JAM Pidum Hentikan 6 Perkara Pidana Ini