RIENEWS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada Presiden untuk mengakui, bahwa negara melakukan pembiaran sehingga mengakibatkan hilangnya hak hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia. Pembiaran yang dimaksud adalah melakukan tindakan yang tidak efektif. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM kasus gagal ginjal akut yang dikenal dengan istilah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI).
“Penanganan kasus GGAPA dengan tindakan yang tidak efektif adalah bentuk pembiaran, yaitu by omission pemerintah terhadap pelanggaran HAM,” tegas Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.
Ketidakefetifan itu terjadi dalam proses identifikasi penyebab GGAPA dan proses pengawasan sistem kefarmasian, yaitu produksi dan distribusi obat. Bahkan koordinasi antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian pun buruk.
Selain itu, ada hambatan proses penegakan hukum, penanganan terhadap korban dan pemulihan keluarga korban tidak maksimal, serta ada permasalahn regulasi dan tata kelola kelembagaan.
Temuan-temuan faktual tersebut terjadi usai pemerintah mengetahui, bahwa pasien mengalami GGAPA akibat keracunan obat sirop yang pernah terjadi di negara lain. Keracunan terjadi akibat senyawa EG/DEG yang dikandung dalam produk obat sirop. Dampaknya, jumlah kasus GGAPA anak Indonesia tidak hanya terjadi sepanjang 2022, melainkan hingga 5 Februari 2023. Total tercatat ada 326 kasus yang tersebar di 27 provinsi.
Pemerintah Tidak Transparan
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Komnas HAM menyusun beberapa simpulan. Pertama, Pemerintah dinilai tidak transparan dan tanggap menangani kasus GGAPA. Terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik untuk meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir atau mencegah bertambahnya korban.
Kedua, kebijakan dan tindakan surveilans kesehatan yang merupakan penyelidikan epidemiologis yang dilakukan Pemerintah tidak efektif menemukan faktor penyebab kasus GGAPA. Akibatnya, tidak dapat meminimalisir atau mencegah lonjakan kasus serta jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak.
Ketiga, kebijakan dan tindakan pengawasan terhadap sistem kefarmasian (produksi dan peredaran obat) tidak dilakukan secara efektif oleh pemerintah sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian dan dampak lanjutan terhadap ratusan anak-anak.
Keempat, kebijakan atau tindakan penanganan dan pemulihan korban atau keluarga korban tidak dilakukan secara cepat dan komprehensif sehingga korban atau keluarga korban mengalami dampak lanjutan yang memprihatinkan.
Kelima, tata kelola kelembagaan dan koordinasi antar instansi pemerintah yang memiliki otoritas pelayanan kesehatan dan pengawasan obat tidak efektif dan belum maksimal dalam penanganan kasus GGAPA serta tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Keenam, kesengajaan mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukannya sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian terhadap ratusan anak oleh industri farmasi merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
Ketujuh, unsur pengabaian terhadap kewajiban industri dalam menjamin mutu, khasiat dan keamanan obat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (melanggar prinsip-prinsip bisnis dan HAM) karena telah mencabut hak hidup seseorang dan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi korban dan keluarga korban.
Kedelapan, penanganan kasus GGAPA dengan tindakan yang tidak efektif adalah bentuk pembiaran (by omission) pemerintah terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kesembilan, negara dinilai telah melakukan pelanggaran HAM karena mengabaikan kewajiban untuk bertindak secara aktif dan efektif untuk melindungi dan atau memenuhi HAM.
Ada delapan pelanggaran HAM dalam kasus GGAPA terhadap anak tersebut. Meliputi pelanggaran atas hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan yakni hak atas pekerjaan dan hak atas jaminan sosial, hak atas Informasi, hak konsumen, serta pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia.
Rekomendasi kepada Presiden
Untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden, Polri, LPSK, dan pelaku industri farmasi.
Dalam upaya penanganan dan pemulihan korban, Presiden direkomendasikan:
Pertama, mengakui bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia.
Artikel lain
DPR dan Pemerintah Bersiap Bahas Draf RUU Omnibus Law Kesehatan
GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu 2024, Mahfud akan Banding hingga Kasasi
Lima Destinasi Wisata Indonesia Jadi Jujugan Syuting Film Hollywood
Kedua, memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban (penyintas) secara komprehensif dalam rangka menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi melalui pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan bagi korban sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis (trauma), dan dampak sosial ekonomi lainnya yang diakibatkan dari peristiwa yang telah menghilangkan setidaknya 204 nyawa anak di Indonesia.