Kasus KDRT, PNS Dinas Pertanian Karo Diberhentikan Sementara

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN APH kasus ujaran kebencian. Foto ilustrasi.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN APH kasus ujaran kebencian. Foto ilustrasi.

Jelang Ramadan Harga Bawang Putih Rp60 Ribu/Kg

Unjukrasa Korban Gunung Sinabung di Kantor Bupati Karo Ricuh

Sanksi yang diberikan kepada LS, kata Munarta, berdasarkan ketentuan pasal 276 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS, dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, serta Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015.

Polres Tanah Karo menetapkan dan menahan LS dalam kasus KDRT atas laporan istrinya.  Berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan Polres Tanah Karo itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karo mengeluarkan keputusan Nomor 800/135/BKD/2019, tertanggal 24 April 2019, memberhentikan sementara terhadap Lilik Suhendro sebagai PNS. (Rep-01)