Kasus Shabu, Polisi Amankan 2 Perempuan di Bunglow RB Bandar Baru

Lima orang, dua di antaranya perempuan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kasus shabu. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, mengamankan lima orang, dua di antaranya perempuan, dalam penyelidikan kasus narkoba jenis shabu. Pengungkapan ini berawal dari pendalaman polisi atas informasi masyarkat. Kelimanya ditangkap di dua lokasi , di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, dan di Bungalow R & B, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyita barang bukti shabu-shabu beserta uang tunai jutaan rupiah.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman mengatakan, penangkapan kelimanya berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan awal, kata Sopar, dilakukan di rumah Parlaungan Siregar (39 tahun), di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi. Saat digerebek, Parlaungan bersama temannya, Imanuel Bangun (38 tahun). Dari rumah Parlaungan, kata Sopar, disita 30 paket shabu dengan berat 31,20 gram.

Dijelaskan AKP Sopar, Imanuel Bangun mengakui shabu diperolehnya dari Joni Ginting (43 tahun), warga Desa Bandar Baru.

Baca Berita:

Kasus KDRT, PNS Dinas Pertanian Karo Diberhentikan Sementara