RIENEWS.COM – Jumlah hakim yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap hakim Rp60 miliar terkait putusan ontslag van alle recht vervolging dalam perkara tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa tiga perusahaan “raksasa” di Indonesia, bertambah menjadi empat hakim, yakni dua hakim karir dan satu hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Catatan Redaksi Rienews.com sejak Oktober 2024 hingga 14 April 2025, Kejagung telah menetapkan delapan hakim aktif, salah satunya merupakan hakim tinggi, dalam kasus suap hakim putusan perkara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan, ketiga hakim pada PN Jakpus tersebut yakni hakim karir DJU (Djuyamto), ABS (Agam Syarif Baharuddin), dan Hakim Adhoc Tipikor AM (Ali Muhtarom).
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers perkembangan penyidikan kasus suap Rp60 miliar terkait putusan ontslag van alle recht vervolging dalam perkara tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), pada Senin, 14 April 2025.
Ada pun tiga terdakwa perusahaan tersebut yakni, pertama perusahaan Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Kedua, perusahaan Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, perusahaan Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Qohar menjelaskan penetapan status tersangka terhadap ketiga hakim dalam kasus suap hakim Rp60 miliar, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Penyidik menemukan adanya kesepakatan antara tersangka AR selaku pengacara terdakwa korporasi minyak goreng dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) untuk mengurus perkara korupsi ketiga korporasi dengan permintaan agar perkara diputus onslag. Untuk memenuhi permintaan tersebut disepakati dana suap hakim sebesar Rp20 miliar.
“Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) agar perkara tersebut diputus Onslag,” ujarnya.
Tersangka Muhammad Arif Nuryanta, menurut Qohar, menyetujui permintaan tersebut, dan meminta agar uang suap hakim tersebut dikali tiga (20 miliar) sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.
Permintaan tersebut disetujui tersangka AR dan menyerahkan uang Dolar Amerika kepada tersangka WG, selanjutnya diserahkan kepada tersangka MAN.
Artikel lain
Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar
Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun
Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar