“Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG mendapatkan USD50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,” kata Abdul Qohar.
Qohar menegaskan, setelah menerima uang suap, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim dibantu Ali Muhtarom sebagai Hakim Adhoc, dan Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota.
Setelah terbit penetapan sidang, tersangka MAN menyerahkan uang Dolar Amerika setara Rp4,5 miliar kepada ASB dan DJU dengan maksud memperhatikan kasus yang ditangani.
Sekitar September-Oktober 2024, tersangka MAN kembali menyerahkan uang Dollar AS setara Rp18 miliar kepada DJU, yang selanjutnya DJU membagikan uang tersebut kepada dua rekannya dalam penanganan perkara itu, di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
Qohar menegaskan, pembagian uang suap kepada ketiga hakim PN Jakarta Pusat itu, Rp6 miliar untuk hakim DJU, Rp4,5 miliar untuk hakim ASB, dan Rp5 miliar untuk tersangka hakim adhoc AM.
Artikel lain
KKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung
Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl
Digiland Run Mei 2025 Disemarakan Konser Musik dan Pasar UMKM
Kejagung menjerat ketiga hakim PN Jakarta Pusat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan,” ungkap Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung