RIENEWS.COM – Dalam pengusutan kasus temuan shabu-shabu dalam lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, menyeret dua orang petugas sipir.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang digelar petugas sipir Rutan Kelas IIB Kabanjahe, pada Kamis 26 Desember 2019.
“Awalnya kita lakukan razia rutin. Kita suruh ke luar kamar dan kita geledah semua. Saat kita periksa bagian tilam, kok janggal. Biasanya tilamkan lembut, ini keras. Maka kita belah tilam itu, dan kita temukan shabu di dalamnya,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, Kamis 9 Januari 2020.
Simak Berita: Usut Kasus Narkoba, Rutan Kabanjahe Serahkan 8 Napi ke Polres Tanah Karo
Selanutnya, kata Simson, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat narapidana yang berada di blok C.
“Setelah kita interogasi, ini barang siapa, siapa yang bawa masuk. Kita telepon Kasat Narkoba guna membawa keempat warga binaan untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Simson tak menampik dalam pengusutan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanah Karo menyeret dua anak buahnya.