RIENEWS.COM – Bareskrim Polri menemukan transaksi triliunan rupiah pada rekening milik pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Temuan ini hasil pendalaman dugaan TPPU Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menyita rekening milik Panji Gumilang.
“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Whisnu menyatakan, bahwa Panji Gumilang dapat dihadapkan pada dua tindak pidana serius, yaitu TPPU dan korupsi.
Dalam kasus TPPU, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan. Selain itu, kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Artikel lain
Kasus TPPU Panji Gumilang, 21 Saksi Diperiksa