Kawal Pemilu 2019 UMY Terjunkan 186 Mahasiswa Sebagai Relawan

Pembekalan dan Penerjunan Mahasiswa KKN Tematik Pengawasan Pemilu 2019 yang dilaksanakan Lembaga Penelitian, Publikasi & Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LP3M UMY), Rabu 20 Maret 2019, di Ruang Sidang Geung Ar. Fachruddin B, UMY. [Foto UMY | Rienews]

Selain itu, Sukamta berpesan kepada mahasiswa untuk memiliki pendirian yang teguh dan tidak terbawa arus politik yang buruk. Segala keputusan yang diambil harus dipikirkan dengan kepala jernih dan atas dasar Islam serta Muhammadiyah.

“Sebagai mahasiswa UMY kalian harus bisa menyebarkan nilai-nilai Islam dan Muhammadiyah. Pendirian kalian juga harus kokoh agar bisa menghadapi segala kondisi yang terjadi di lapangan,” imbuh Sukamta.

Komisioner Badan Pengawasan Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) Muh. Amir Nashiruddin, S.HI., menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 sangat berpotensi mendapat gangguan dari banyak hal. Mulai dari penyelenggara Pemilu yang tidak netral, praktik politik uang dari peserta Pemilu.

“Banyak sekali faktor yang bisa menjadikan Pemilu terganggu. Sikap keberpihakan dari orang yang menyelenggarakan Pemilu kepada salah satu peserta Pemilu juga rawan terjadi yang menyebabkan kecurangan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ditambah lagi dengan bagi-bagi uang dari tim kampanye salah satu calon menyebabkan bertambah buruknya Pemilu,” kata Amir saat berbicara pada acara Pembekalan dan Penerjunan KKN Tematik Pengawasan Pemilu 2019 yang dilaksanakan Lembaga Penelitian, Publikasi & Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LP3M UMY) yang bekerjasama dengan Bawaslu RI, Rabu 20 Maret 2019, di Ruang Sidang Geung Ar. Fachruddin B, UMY.

Amir tidak menampik ada oknum-oknum dari penyelenggara Pemilu yang melakukan kecurangan, juga pemilih yang bertindak curang dengan memilih lebih dari satu kali. Untuk itu, Bawaslu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal dan mengawasi jalannya Pemilu yang akan dilaksanakan pada April 2019.

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat berwujud pencegahan, pengawasan, pemberian informasi, pelaporan, dan saksi,” kata Amir. (Rep-02 | Rel)