SUMUT  

KCBI Somasi Oknum Kepsek SMP 1 Berastagi

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

RIENEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melayangkan somasi kepada oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ketua LSM KCBI Koordinator Wilayah Sumut dan Aceh, Moh. Rudi S dan  Sekretaris Lamhot S. Pande, menyatakan, somasi dilatari oleh temuan dan investigasi KCBI atas dugaan pungutan liar, dan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 32 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan,  Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016  tentang Komite Sekolah.  Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), juga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rudi menegaskan, somasi telah disampaikan ke pihak SMP Negeri 1 Berastagi pada Kamis pekan lalu.

Baca Berita: Kata Bupati Karo Soal Survei Akreditasi Puskesmas

“Diterima staf Tata Usaha, Kamis (6/9/2018), sekira pukul 12.30 WIB, di ruang Tata Usaha (TU) SMP Negeri 1 Berastagi, Jalan Perwira No.157 Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut,” jelas Rudi, Kamis 13 September 2018.

Disebutkan Rudi, somasi dilakukan lantaran menilai kebijakan oknum Kepsek SMP Negeri 1 Berastagi, SH, mengabaikan harapan konstitusi.

“Penelusuran secara fokus kita lakukan karena dampak kebijakan Kepsek SMP Negeri 1 Berastagi, mengabaikan harapan amanah Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan,” kata Rudi.

Selain itu, Rudi menilai kebijakan kepala sekolah mengangkangi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.

Rudi menegaskan, dugaan adanya sejumlah oknum yang melindungi Kepsek tersebut.

“Kepsek tersebut berani dan tega melakukan penghianatan terhadap guru-guru beserta orang tua pelajar karena diduga kuat adanya pihak pem-back up disinyalir dari oknum legislatif dan figur berpengaruh di lingkup Pemkab,” kata Rudi. (Rep-01)