Kecelakaan KA Baraya – KA Turangga, KNKT Temukan Uncommanded Signal

Petak Haurpugur-Cicalengka sudah bisa dilalui, 6 Januari 2024. Foto Dok. KAI.
Petak Haurpugur-Cicalengka sudah bisa dilalui, 6 Januari 2024. Foto Dok. KAI.

Tim investigasi tidak menemukan prosedur pelayanan KA yang spesifik terkait hubungan persinyalan blok elektrik – mekanik. Prosedur pelayanan KA yang tertuang di dalam prosedur setiap stasiun tidak mengakomodir komunikasi antara persinyalan blok elektrik dengan mekanik. Kondisi ini dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan tiap-tiap stasiun.

Anomali berupa uncommended signal telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2023. Kondisi tersebut di-reset agar pelayanan KA dapat dilakukan kembali. Anomali tersebut tidak teridentifikasi sebagai gangguan blok sehingga tidak tercatat dalam laporan gangguan persinyalan. Unit yang bertanggung jawab memastikan sistem persinyalan bekerja sebagaimana mestinya tidak mengetahui ada anomali hubungan blok antara St. Haurpugur – St. Cicalengka.

Kondisi itu menunjukkan kurang kesadaran terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari anomali tersebut. Jika anomali ini tercatat, maka potensi bahaya tersebut dapat teridentifikasi lebih awal. Dampaknya, risiko yang ditimbulkan dapat dilakukan penilaian untuk dikendalikan dan disusun langkah-langkah mitigasinya.

Adapun faktor yang berkontribusi pada kasus kecelakaan adalah ditemukan uncommanded signal dari sistem interface akibat transien tegangan dengan amplitudo sangat tinggi dalam waktu sangat singkat.

PDPS, baik di St. Haurpugur maupun St. Cicalengka tidak mengakomodir komunikasi antara persinyalan elektrik dengan mekanik. Akibatnya, SOP di kedua stasiun tersebut tidak mewakili keadaan yang sebenarnya.

Guna meningkatkan keselamatan perkeretaapian di Indonesia dan mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang, KNKT menerbitkan rekomendasi bagi Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Tujuannya memastikan keandalan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik. Juga memastikan tersedianya prosedur terkait pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan system interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik, dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian khususnya terkait sistem pelaporan potensi bahaya serta penilaian dan pengendalian risiko.

Artikel lain

Kecurangan Pemilu, Jokowi Berdalih Mekanisme Pengawasan Berlapis

KPU Bantah Sirekap Memanipulasi Hasil Suara Pemilu 2024

Bawaslu Temukan 19 Masalah, KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan

Rekomendasi juga ditujukan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar menyusun prosedur terkait pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik. Serta memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya dan setiap potensi bahaya yang telah diidentifikasi dan dikomunikasikan kepada SDM operasional pelayanan perjalanan kereta api sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perkeretaapian. (Rep-04)

Sumber: KNKT