RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali mengecam tindakan larangan peliputan acara People’s Water Forum (PWF) di Hotel Orange Jalan Hayam Wuruk Denpasar, Selasa, 21 Mei 2024.
Ketua IJTI Bali, Ananda Bagus Satria menyesalkan larangan peliputan PWF. Dalam Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, semestinya para jurnalis tidak dihalangi dalam melakukan tugas jurnalistik.
“IJTI Bali menerima laporan pengaduan dari anggota bahwa sejumlah jurnalis televisi juga jurnalis lainnya dilarang meliput acara People’s Water Forum. Padahal jurnalis diundang oleh panitia. Karena itu, pihak lain tidak berhak menghalangi kerja jurnalis, termasuk semua peristiwa yang terjadi di lokasi. Ini bentuk ancaman bagi kemerdekaan pers di Indonesia,” tegasnya.
Bagus menjelaskan, demi keterbukaan informasi publik diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Pers yang menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Dengan demikian, para pihak yang melarang pers melakukan kerja jurnalistik atau peliputan telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Publik berhak mendapatkan informasi termasuk kegiatan PWF di Bali yang berbarengan dengan gelaran WWF (World Water Forum). Nah polisi sebagai aparat keamanan harusnya mengamankan kegiatan masyarakat. Bukan membiarkan ormas maupun kelompok lain untuk menghalangi kegiatan masyarakat,” katanya.
Bagus menegaskan, ancaman pidana bagi yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan, diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”tegas Wayan Handi.
Bagus menambahkan, jika ormas ataupun kelompok lain dibiarkan menggagalkan kegiatan PWF maka berpotensi terjadi gesekan yang bisa berdampak pada adanya korban.
Artikel lain
Aneka Side Event dalam World Water Forum ke-10 di Nusa Dua
Forum Penyelamat Media dan Demokrasi: Batalkan RUU Penyiaran
Usai Resmikan Bendungan, Presiden Iran Raisi Tewas Kecelakaan Helikopter