Pemufakatan Jahat
Kejagung mengungkapkan, kasus suap hakim Rp60 miliar ini, hasil kesepakatan antara tersangka AR selaku pengacara dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk pengaturan putusan perkara Onslag oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, imbalan Rp20 miliar.
Perkara tersebut menyeret tiga perusahaan, pertama perusahaan Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Kedua, perusahaan Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, perusahaan Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
WG yang menjadi penghubung, menyampaikan siasat pengaturan putusan perkara tersebut kepada MAN (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat). Tersangka MAN menyetujui permintaan, dan meminta “uang suap” ditambah menjadi Rp60 miliar. Permintaan itu kemudian diteruskan oleh WG kepada tersangka AR.
Hasil pemeriksaan penyidik Kejagung mengungkapkan, permintaan tersebut dipenuhi AR dan uang Rp60 miliar dalam pecahan mata uang Dolar AS, diberikan AR kepada WG yang selanjutnya diserahkan kepada MAN. WG mendapatkan imbalan sebesar USD50.000.
Dengan otoritas sebagai Wakil Ketua Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (kini sebagai Ketua PN Jakarta Selatan) menunjuk hakim Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, dengan hakim anggota, Agam Syarif Baharuddin, dan hakim Adhoc Tipikor, Ali Muhtarom.
Dalam pengaturan putusan ini, hakim Djuyamto menerima suap dalam bentuk uang Dolar AS setara Rp6 miliar, dan Rp300 juta di antaranya diberikan kepada panitera.
Artikel lain
Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun
Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl
Digiland Run Mei 2025 Disemarakan Konser Musik dan Pasar UMKM
Hakim Adhoc Tipikor Ali Muhtarom menerima suap Rp5 miliar, sedangkan hakim Agam Syarif Baharuddin menerima bagian Rp4,5 miliar. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung