Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar

Kejagung menahan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Rudi Suparmono dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Foto kejaksaan.go.id.
Kejagung menahan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Rudi Suparmono dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Foto kejaksaan.go.id.

“Diduga RS yang telah berpindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20 ribu. Selain itu RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa sebesar SGD 43 ribu,” kata Harli.

Temukan Rp21 Miliar

Penangkapan terhadap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, RS, dilanjutkan penyidik Jampidsus Kejagung dengan melakukan penggeledahan di rumah RS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta.

“Tim jaksa penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dolar Singapura, Amerika Serikat, dan Rupiah. yang disimpan dalam tiga koper dan satu tas di dalam mobil Fortuner milik istri RS bernama Nelsi Susanto. Jumlah total barang bukti berupa uang tunai yang ditemukan penyidik jika dikonversikan adalah sebesar Rp21.141.956.000,” kata Harli.

Selain melakukan penggeledahan rumah RS di Jakarta, penyidik Kejagung juga menggeledah rumah RS di Kecamatan Ilir Timur, Palembang. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone.

Harli menegaskan, RS berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel lain

Kerja Sama Telkom dan IBM Perkuat Artificial Intelligence di Indonesia

DPR Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Hadapi Sejumlah Masalah

ICW: Melaporkan Prof Bambang Hero Upaya Perlawanan Balik Koruptor

“Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Harli. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung