Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar

Kejagung tangkap Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, dalam perkara kasus suap hakim Rp60 miliar. Foto story.kejaksaan.go.id.
Kejagung tangkap Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, dalam perkara kasus suap hakim Rp60 miliar. Foto story.kejaksaan.go.id.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan status tersangka terhadap keempatnya.

Qohar menegaskan, tersangka Ketua PN Jakarta Selatan, MAN dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka WG dikenakan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua tersangka lainnya, MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dirdik Jampidsus menegaskan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Barang Bukti Disita

Dalam rangkaian pengungkapan kasus suap ini, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di lima tempat di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, dan mengamankan alat bukti berupa dokumen dan uang, dan menyita empat kendaraan.

Berikut barang bukti yang disita Kejagung dari tersangka Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, satu amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang SGD pecahan 1000, satu amplop berwarna putih berisi 72  lembar uang USD pecahan 100, satu dompet berwarna hitam berisi 23  lembar uang USD pecahan 100, 1 lembar uang SGD pecahan 1000, 3 lembar uang SGD pecahan 50, 11 lembar uang SGD pecahan 100, 5 lembar uang SGD pecahan 10, 8 lembar uang SGD pecahan 2, 7 lembar uang Rp pecahan 100.000, 235 lembar uang Rp pecahan 100.000, 33 lembar uang Rp pecahan 50.000, 3 lembar uang RM pecahan 50,1 lembar uang RM pecahan 100, 1 lembar uang RM pecahan 5, 1 lembar uang RM pecahan 1,

Penyidik menyita barang bukti dari rumah tersangka WG di Villa Gading Indah berupa SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000. Barang bukti lainnya yang disita dari dalam mobil tersangka WG yakni SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000.

Artikel lain

KKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung

Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl

Digiland Run Mei 2025 Disemarakan Konser Musik dan Pasar UMKM

Barang bukti yang disita dari rumah tersangka AR berupa uang senilai Rp136.950.000, satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, dan satu unit mobil Lexus. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung