Kejanggalan IPK 480,11 Hektar di Lokasi LUT Bagi Korban Sinabung

Ilustrasi

RIENEWS.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Karo Timoteus Ginting menyatakan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, 12 Oktober 2018,  telah menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada PT. Siparanak Gabe Maduma (PT. SGM) seluas 480,11 hektar di hutan produksi tetap Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

IPK ini rangkaian implementasi pembukaan Lahan Usaha Tani (LUT) di Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, bagi warga korban dampak erupsi Gunung Sinabung.

Pembukaan lahan LUT dikerjakan PT. SGM berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani Bupati Karo dengan PT. Siparanak Gabe Maduma, dalam perjanjian Nomor 119/255/DLH/2018  tentang Penebangan, Pemanfaatan Kayu di areal pelepasan kawasan hutan untuk LUT pada Program Relokasi Tahap III.

Baca Berita: Bupati Karo Optimis Reklamasi Tongging Selesai Tahun Ini

“Ya benar, telah ada IPK atas nama PT. Siparanak Gabe Maduma. Hal itu tertuang dalam keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dengan nomor 522.21/3643/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Ir. Halen Purba, M.,M.,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Timoteus Ginting kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 15 Oktober 2018.

Perusahaan juga, sebut Timoteus, sudah membayar dimuka 25 persen kewajiban pembayaran iuran kehutanan berupa  Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Juga membayar Dana Reboisasi (DR) yang merupakan dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan.

“PSDH dan DR telah dibayar pihak perusahaan 25 persen dimuka melalui Sistem Informasi PNBP Online (Simponi). Dengan rincian (PSHD) Rp409.414.200,00, dan (DR) US$ 131,223.01,” jelas Timoteus.

Janggal

Dalam dokumen IPK PT. SGM seluas 480,11 hektar, diterakan jumlah volume  produksi kayu bulat sebanyak 41.991,20 M3.

Merujuk jumlah volume produksi kayu tersebut, menurut Kadis LH  Karo Timoteus Ginting, penebangan hutan pinus untuk pembukaan Lahan Usaha Tani, itu tinggal 120 hektar.

“Kalau dihitung dari volume produksi kayu itu, penebangan hutan pinus tinggal  sekitar 120 hektar lagi dari 480,11 hektar izin IPK yang diterbitkan. Dengan  rincian per kelompok jenis kayu masing-masing rimba campuran sebanyak 21.841,72, Kayu Bulat Besar (KBB), 19.633,48 Kayu Bulat Sedang (KBS), dan 516 Kayu Bulat Kecil (KBK) dengan total seluruhnya 41.991,20 M3,” ujar Timoteus Ginting.

Timoteus enggan berkomentar ketika ditanya siapa pemegang IPK sekitar 360 hektar dari 480,11 hektar di hutan produksi tetap Desa Siosar tersebut.

“Kalau persoalan  penebangan hutan pinus itu tinggal 120 hektar lagi, saya tidak mau mengkomentarinya,” ungkap Timoteus.

Timoteus meminta PT. SGM segera melakukan kegiatan pembersihan, penebangan kayu untuk Lahan Usaha Tani  Relokasi Tahap III di hutan pinus Siosar, Kecamatan Merek.

“Kita sangat mendukung program percepatan yang diinstruksikan Presiden Jokowi dalam penanganan korban erupsi Sinabung, terutama dalam penanganan Relokasi Tahap III,” kata Timoteus.

Dia pun menyatakan PT. SGM sudah dapat melakukan penebangan. “Pada hari ini (Senin 15 Oktober 2018), PT. SGM  bisa menebang kayu untuk Lahan Usaha Tani (LUT) relokasi tahap III di hutan pinus Siosar, Kecamatan Merek,” tegas Timoteus.

Meski begitu, Timoteus menegaskan, masih ada sanski bagi pemegang IPK (PT. SGM)  apabila tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata di lapangan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkannya IPK.

Meninggalkan areal IPK selama 45 hari berturut-turut sebelum IPK berakhir, memindahtangankan IPK tanpa seizin pemberi izin  dan melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. (Rep-02)