Kejari Karo Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Rp633 Juta

Buronan terpidana korupsi Rp633 juta, Abdy Muham (memakai topi) saat berada di gedung Kejaksaan Negeri Kar. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri Karo berhasil menangkap buronan terpidana korupsi Abdy Muham. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 152 PK/PID.SUS/2017 tanggal 15 Februari 2017 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2120 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Mei 2016, Abdy Muham divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200.000.000, atau subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejari Karo Arif Khadarman menyebutkan Abdy Muham ditetapkan masuk dalam DPO sejak November 2019.

Menurut Arif, saat Abdy Muham akan dieksekusi untuk menjalani hukuman, pihak Kejaksaan Negeri Karo tidak menemukan terpidana di rumahnya.

“Saat mau kita eksekusi terpidana tidak berada dirumahnya dan melarikan diri, sehingga kita berupaya melakukan pencarian,” ujar Arif.

Baca Berita:

Bupati Karo Kembali Desak Realisasi Pembangunan Jalan Medan-Berastagi