RIENEWS.COM — Puluhan massa yang bergabung dalam Forum Komunikasi LSM dan Pers Kabupaten Karo menggelar unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis, 11 November 2018. Mereka mendesak aparat Kejari Karo segera menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi (TMJB) dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 dari APBD 2016 Karo.
“Kami menunggu sikap Kejari Karo menahan empat tersangka ini,” seru Ketua LSM Mata Loyd Reynold Ginting dalam orasinya.
Keempat tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan (kini menjabat Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman/Tarukim) Karo) Chandra Tarigan, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang selaku rekanan dan pelaksana kegiatan, serta Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik dan Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU).
Lyod juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan bersama sejumlah aktivis LSM dan pers pada 24 Oktober 2018 lalu karena mengungkap dugaan korupsi itu. Mereka telah melaporkan ancaman itu ke Kepolisan Resor Tanah Karo agar diproses secara hukum.
Selain kasus TMJB, dia juga mendesak penyidik Kejari Karo segera menuntaskan dugaan korupsi penggelembungan harga (mark up) pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada 2016 senilai Rp 2.525.000.000.
Massa aksi membawa keranda mayat serta sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa, Turut Berduka Cita Atas Matinya Penegakan Hukum di Tanah Karo. Mereka diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung dan Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Arif Karmada.