Kejari Karo Kembali Amankan Uang Tunjangan Khusus Pejabat Pemkab Rp1,1 Miliar

Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Kajari Karo Denny Achmad menyaksikan penghitungan uang TKD/TPP yang ditagih Kejaksaan dari pejabat penerima. [Foto Ist | Rienews]

Kepala Kejaksaan Negeri  Karo Denny Achmad mengungkapkan proses pengembalian uang tersebut merupakan langkah penyelamatan aset dan meningkat pendapatan asli daerah (PAD). Uang senilai Rp1.100.635.320, sebut Denny Achmad, telah diserahkan kembali ke Pemkab Karo ini, berasal dari penagihan terhadap 27 pejabat penerima TKD/TPP berdasarkan Perbup49/2019.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dari Kejaksaan dalam meningkatkan PAD dan melindungi aset daerah. Nantinya, kami akan terus bersinergi dendan Pemkab, tentunya ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karo,” ujar Kepala Kajari Karo Denny Achmad saat mengembaliankan Rp1.100.635.320 kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana,  di Aula Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu 23 September 2020.

Denny menjelaskan, Kejari Karo telah mengembalikan seluruh uang berjumlah sekitar Rp2,2 miliar.

“Kemarin penangihan berdasarkan surat kuasa khusus sudah kita kembalikan sebesar Rp 1.107.032.574. Kemudian untuk tahap kedua ini, jumlah yang kembali dikembalikan sebesar Rp 1.100.635.320. Dengan dua tahap ini, berarti sudah selesai semua,” tegasnya.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyebutkan pengembalian TKD/TPP dari 45 pejabat ke Kas Daerah Kabupaten Karo, nantinya dimanfaatkan dalam pembangunan Kabupaten Karo.

“Kita harapkan dengan masuknya uang ini ke Kas Daerah, kita bisa membuat pembangunan di Kabupaten Karo,” ujarnya.

Penyerahan uang TKD/TPP oleh Kajari Karo Denny Achmad kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana, disaksikan Sekretaris Daerah  Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, Asisten III Pemkab Karo Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Karo Andereasta Tarigan. (Rep-01)