RIENEWS.COM – Melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi pembangunan Tugu Mejuah Juah Berastagi (TMJB), penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karo memeriksa Ir. Edi Perin Sebayang.
Dalam kasus ini Kejari Karo menetapkan 4 tersangka, Chandra Tarigan ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim), Radius Tarigan ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Roy Hefry Simorangkir Direktur CV. Askonas Konstruksi Utama (AKU/rekanan), dan Ir. Edi Perin Sebayang selaku pelaksana kegiatan/ kontraktor.
Pemeriksaan Edi dilakukan mulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.450 WIB, di ruang penyidik Kejari Karo, Senin 24 September 2018.
Berita Sebelumnya: Kadis Perkim Karo Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
Baca Berita: KPU Karo Belum Terima Laporan Dana Kampanye Capres
Kasi Pidsus Dapot Manurung membenarkan pemeriksaan itu. “Ir. Edi Perin Sebayang diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka masing-masing Radius Tarigan, Chandra Tarigan, dan Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik/Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU),” kata Dapot.