KARO  

Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan Tempat Pemakaman Umum

Kejari Karo tahan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum di Desa Salit. Foto Rienews.com.
Kejari Karo tahan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum di Desa Salit. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Kejari Karo menahan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar.

Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah mengatakan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan  dan gelar ekspos perkara.

Menurut Kajari, dari hasil ekspos perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka yakni RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AT, JB dan JG selaku penyedia jasa

Artikel lain

Dana Pensiun Telkom Raih Predikat Terbaik ESG Award 2024

Mobil Kepala Desa Soping Ujung Seribu Terjun ke Danau Toba

Teater The Jongos Kolaborasi Aktor Sastrawan Aktivis Demokrasi Musisi Jogja