RIENEWS.COM – Kejari Karo menahan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar.
Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah mengatakan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspos perkara.
Menurut Kajari, dari hasil ekspos perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka yakni RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AT, JB dan JG selaku penyedia jasa
Artikel lain
Dana Pensiun Telkom Raih Predikat Terbaik ESG Award 2024
Mobil Kepala Desa Soping Ujung Seribu Terjun ke Danau Toba
Teater The Jongos Kolaborasi Aktor Sastrawan Aktivis Demokrasi Musisi Jogja