KARO  

Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan Tempat Pemakaman Umum

Kejari Karo tahan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum di Desa Salit. Foto Rienews.com.
Kejari Karo tahan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum di Desa Salit. Foto Rienews.com.

“Keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI yang telah diterima. Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya, dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan,” tegas Kepala Kejari Karo Darwis Burhansyah didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon, dan Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut Kajari Karo, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel lain

Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun Paruh Pertama 2024

Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani

Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur

“Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke pengadilan untuk keadilan, dan kepastian hukum. Di persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain,” ungkap Kajari. (Rep-01)