“Keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI yang telah diterima. Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya, dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan,” tegas Kepala Kejari Karo Darwis Burhansyah didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon, dan Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurut Kajari Karo, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Artikel lain
Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun Paruh Pertama 2024
Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani
Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur
“Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke pengadilan untuk keadilan, dan kepastian hukum. Di persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain,” ungkap Kajari. (Rep-01)