Pada 2013, kata Yos Tarigan, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual-beli dengan membayar uang kompensasi kepada Syamsuri senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen ia bersedia membatalkan akta jual-beli semula. Namun tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri, bukanmembuat surat pembatalan perikatan jual-beli.
Perkara ini akhirnya masuk ranah hukum, JPU Kejari Medan mendakwa Syamsuri dengan pasal 378 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara itu, memvonis bebas Syamsuri.
Artikel lain
Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Asia dari Tiket.com
Protes Rakyat Indonesia: Perppu Cipta Kerja Jadi UU adalah Persekongkolan Jahat Oligarki
Barus Titik Nol Peradaban Islam di Nusantara
“Terpidana divons bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri,” ujar Yos Tarigan.
Usai melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA, kata Yos Tarigan, terpidana Syamsuri akan diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung. (Rep-06)