RIENEWS.COM – Kasus kekerasan seksual setiap tahun meningkat di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kasus terbaru, tindakan asusila yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anaknya.
Hal ini terungkap dalam diskusi publik dengan tema: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan bersama LBH APIK Medan bekerja sama, Departemen Sosiologi FISIP USU, dan Sirkam, digelar di FISIP USU, Rabu 5 Desember 2018.
Diskusi ini menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan mendesak agar Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan oleh DPR.
Rasina Padeni Nasution dari LBH APIK Medan, menyatakan, sejak tahun 2012 Indonesia sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Dalam satu tahun ini, LBH APIK Medan menerima 21 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan di ranah domestik.
Baca Berita: Bupati Karo Puji 100 Hari Kerja Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
Kasus terbaru yaitu kasus incest yang dilakukan ayah terhadap dua orang anak kandungnya.
“Kasus seperti ini meningkat setiap tahun tetapi hingga saat ini belum menjadi perhatian khususnya masyarakat Sumatera Utara. Banyak dari mereka berpandangan bahwa kekerasan seksual merupakan hal tabu untuk dibicarakan dan dibahas. Kasus kekerasan seksual ini lebih banyak didiamkan, dianggap tidak pernah terjadi karena masih dipandang sebagai aib,” kata Rasina.
Sayangnya, kata Rasina, dari segi penanganan, sistem hukum KUHP dan KUHAP belum memberikan perlindungan yang optimal bagi korban maupun hukuman yang tepat bagi pelaku.
Buruknya penanganan korban untuk mendapatkan akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Sistem hukum saat ini, dinilai tidak mampu memberikan keadilan bagi korban, tidak menjerakan pelaku, dan tidak menjamin kasus serupa tidak berulang
Berdasarkan data mitra Komnas Perempuan dari Forum Pengadalayanan, kasus kekerasan seksual yang dapat diproses hingga persidangan rata-rata hanya mencapai 10 persen. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan dan kepentingan korban serta pelaksanaan kewajiban negara dalam menghapus kekerasan seksual.
Citra Hasan Nasution dari komunitas Sirkam juga menganggap bahwa landasan hukum yang ada belum cukup untuk memberi efek jera dan mencakup korban dari semua kalangan. Pengesahan RUU P-KS diharapkan bisa mengakomodir semua permasalahan di luar aturan hukum yang sudah ada tersebut.
“Kami ingin mengajak masyarakat agar sadar dan ikut bergerak bersama dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di muka bumi ini,” ujar Citra Hasan Nasution.
Beberapa hal penting dalam RUU P-KS yaitu: menempatkan korban sebagai subjek bukan sebagai objek sebagaimana selama ini, hukum acara yang lebih lengkap yang mengedepankan perspektif perempuan dan anak perempuan.
RUU PKS mengatur lebih detil mengenai bentuk-bentuk kasus kekerasan seksual seperti, pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan prostitusi, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual. (Red)






