“Perairan Desa Susuk ini berfungsi sebagai wadah penampungan air, selain fungsi tersebut, perairan ini juga dapat dimanfaatkan sebagai irigasi untuk pertanian dan budidaya perikanan,” imbuh Terkelin Brahmana saat bertatap muka dengan masyarakat sambil mendengarkan aspirasi masukan dari Perwakilan BPD Susuk.
Kepala Dinas Perikanan Karo Metehsa Purba menjelaskan sumber pembiayaan penaburan ikan dari APBD Karo untuk delapan lokasi, salah satu di Desa Susuk.
Metehsa Purba dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat Desa Susuk tidak menangkap ikan dengan cara memakai racun, bom, juga setrum.
“Sungguh disayangkan jika masih ada masyarakat nanti mempergunakan cara (menangkap ikan) memakai racun, menggunakan bom, menggunakan setrum, dan menggunakan jala dengan ukuran kurang dari satu inchi,” pungkas Matehsa. (Rep-01)