RIENEWS.COM – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan menyepakati penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Penataan Desa Terdampak Erupsi oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Nata Irawan dalam rapat dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia Br Ginting, anggota DPRD Karo Jon Karya Sukstendel, Lusia Br Sukatendel, Amri Tarigan, Asisten I Pemerintahan Setdakab Karo Suang Karo-Karo, Kepala DPMD Karo Abel Tarwai Tarigan, Sekwan Kabupaten Karo Petrus Ginting, Kabag Pemdes Eva Angelia Sembiring, Kabag Hukum Kabupaten Karo Monika Purba. Turut dihadiri Staf Kepresidenan Roy Abimanyu , Kepala BPBD Provsu Riadil Akhir Lubis , Kementerian LHK Pusat, unsur BNPB, Senin 23 April 2018, di Gedung C ,Ditjen Bina pemerintahan Desa, Jalan Raya Pasar Minggu , Jakarta Selatan.
Bupati Karo mengungkapkan, usulan sudah dimohonkan ke Kemendagri, mengingat dalam waktu dekat akan diadakan Pemilukada.
“Jadi kemauan dan harapan Pemkab Karo ke depan agar secepatnya pembentukan tiga Desa di Siosar, secara administrasi sudah terdfatar dan ditetapkan. Kedua masyarakat sudah terdata kependudukannya, ketiga tapal batas juga agar ditetapkan,” kata Terkelin Brahmana.
KLIK: Pengobatan Gratis Untuk Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Kabag Pemdes Eva Angelia Br Sembiring menjelaskan, sebelumnya sudah membuat kajian terhadap usulan pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan Nasional atas beberapa desa yang direlokasi akibat erupsi Gunung Sinabung.