“Latar belakang desa direlokasi, adanya erupsi I tanggal 10 Agustus 2010, dengan diperkuat Surat Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 3473/45/BGl.V/2014 tanggal 8 Nopember 2014, ada 3(tiga) desa yang direlokasi ke Siosar, yakni Desa Suka Meriah, Desa Bakerah dan Desa Simacem,” ujar Eva.
Kajian di atas, kata Eva, memunculkan surat untuk permohonan kepada Kemendagri agar tiga desa secara administrasi ditetapkan sebagai desa sesuai pertauran yang ada.
“Dengan tujuan agar ada kepastian hukum terhadap status kependudukan bagi masyarakat desa yang direlokasi, optimalnya penggunaan alokasi dana desa, dan terpenuhi syarat pembentukan desa,” ungkap Eva.
Setelah mendengarkan hal itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan menyimpulkan dan menyepakati bersama hasil dalam rapat, yaitu bahwa Kabupaten Karo akan menyusun Perda Tentang Penataan Desa di wilayah yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung, yang difasilitasi oleh Kemendagri dan Provinsi Sumatera Utara.
“Bahwa penyusunan Perda dimaksud perlu segera dilaksanakan untuk mengakomodir kejadian luar biasa akibat bencana Gunung Sinabung. Bahwa penyusunan Perda dimaksud tidak dapat disusun dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa,” kata Nata Irawan.
Ditambahkannya, dalam kesepakatan juga tertuang agar Bupati Karo segera menyampaikan Rancangan Perda dimaksud kepada Gubernur Sumatera Utara dan ditembuskan ke Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat bulan Juli 2018, dan Bupati Karo bersama DPRD Karo agar tidak menetapkan Perda Tentang Penataan Desa di wilayah pasca-erupsi Gunung Sinabung berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. (Bay)