RIENEWS.COM – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti meminta Pemerintah Kabupaten Karo membangun Rumah Sakit Umum (RSU) sebelum menyerahkan RSU Kabanjahe kepada Yayasan Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP).
Menurut Tri, tidak ada aturan yang membenarkan RSU Kabanjahe bisa dilepaskan.
“Namun, banyak beberapa daerah pernah seperti ini. Dikembalikan ke habitatnya, tapi dengan cara memperdayakan kearifan lokal daerah. Ya, supaya elegan dan kearifan lokanya tersanjung. Momen seperti ini yang akan saya terapkan sesuai dengan daerah lain juga ke daerah Kabupaten Karo, ujar Tri.
Baca: Soal Kepemilikan RSU Kabanjahe, Ini 5 Poin Dikatakan Bupati Kepada Kemenkes