RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana mengeluarkan instruksi bupati (Inbup) mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo Frans Leonardo Surbakti menerangkan, Inbup tersebut diterbitkan untuk pengendalian Covid-19.
“Instruksi Bupati Karo ada delapan poin,” kata Frans, Rabu 7 April 2021.
Berikut delapan Inbup Karo Terkelin Brahmana yang diterbitkan pada 5 April 2021.
Pertama; mengatur PPKM, kedua; menginsentifkan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dengan menerapkan sistem 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).