RIENEWS.COM – Penetapan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) perlu dukungan masyarakat di delapan kabupaten sekawasan Danau Toba untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menkomaritim) Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kelestarian Lingkungan Danau Toba , yang digelar di Institut Teknologi DEL, Balige, Sabtu 12 Januari 2019.
Hadir dalam Rakor tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeksah, Pangdam I/BB Mayjen TNI MS. Fadhilah, Bupati Karo Terkelin Brahmana, bupati/wali kota sekawasan Danau Toba, Danrem 023/KS Kolonel Inf. Tri Saktiyono, Dandim 0205 /TK Letkol Inf. Rizal Taufik, Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, dan Camat Merek Tomi Heriko Sidabutar.
Luhut menyoroti kondisi jorok di kawasan Danau Toba. Dia mengimbau kepala daerah sekawasan Danau Toba menjaga kebersihan dan mengajak masyarakat berpartisipasi.
Berita Terkait: Terkelin: KSPN Danau Toba Lahirkan Segudang Bisnis Pariwisata
“Ayo ajak masyarakat jaga kebersihan. Karena masih ada sekitar Danau Toba lingkungannya sangat jorok. Ini harus kita tanamkan dari Pemda agar peduli, rapikan yang jorok. Kunci utama kebersihan agar sekawasan Danau Toba terwujud sesuai harapan kita semua sebagai kawasan strategis,” kata Luhut.
Baca Juga: Bandung Dilanda Puting Beliung, Ratusan Rumah Porak-Poranda
Disebutkan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Rakor membahas isu kelestarian kawasan Danau Toba, yakni kualitas air, dan keramba jaring apung (KJA).
Dalam Rakor yang dipimpin Menkomaritim, kata Terkelin, kepala daerah sekawasan Danau Toba menandatangani kesepakatan dengan empat butir kesepakatan.
Pertama, mengurangi dan/atau menghentikan kegiatan budidaya ikan melalui keramba jaring Apung sesuai Keputusan Gubernur Nomor :188. 44/213/KPTS/2017 tentang Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Perairan Danau Toba sesuai riset ilmiah LIPI.
Kedua, menghentikan penebangan hutan di kawasan hutan lindung. Ketiga, menghentikan pembuangan limbah langsung ke badan air Danau Toba, dan butir keempat isi kesepakatan, melakukan penanganan sampah yang komprehensif.