RIENEWS.COM – Pemberian remisi kepada Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa, menuai protes dari kalangan jurnalis. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan membuat petisi “Cabut Keppres remisi terhadap pembunuh jurnalis AA Prabangsa”. Petisi di laman change.org ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, diunggah sejak satu hari lalu.
Pengamatan Rienews.com hingga Senin 28 Januari 2019, pukul 20.44 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 2 ribuan orang.
Baca Berita: Petisi “Berhasil” Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik
Dalam petisi itu, Abdul Manan menyatakan, AJI menilai pemberian remisi ini sebagai bentuk sikap tidak peka dan menimbulkan efek berbahaya di masa depan. Itu akan membuat wartawan lebih takut menulis berita korupsi atau informasi yang wataknya kontrol sosial terhadap perilaku pejabat publik. Hal ini juga akan memperkuat efek impunitas, di mana orang tidak akan takut melakukan kekerasan serupa terhadap jurnalis di masa mendatang. Berdasarkan data AJI, setidaknya ada 10 kasus pembunuhan terhadap jurnalis sejak 1996 lalu dan hanya kasus Prabangsa inilah yang otak pelakunya diadili dan divonis cukup adil, yaitu seumur hidup.