Baca Juga: Temui Bupati dan Wabup, Warga Kuta Male Desak Pembangunan Jalan
Oleh karena itu, pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis dalam situasi dan kondisi saat ini merupakan bentuk sikap tidak mendukung kemerdekaan pers dan menjadi preseden berbahaya. Dampak dari pembunuhan ini dan pemberian keringanan hukuman bagi para pelakunya akan menghalangi, atau menghambat, jurnalis dan pers Indonesia menjalankan fungsinya dengan baik sesuai amanat Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu menyediakan informasi yang obyektif kepada publik.
Untuk itulah AJI membutuhkan dukungan Anda untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo mencabut Keppres pemberian remisi itu. Agar para pelaku kekerasan –terutama pembunuhan– jurnalis akan jera dan kasus semacam ini tak terus berulang di masa depan. Harapannya, ini akan membuat pers Indonesia bisa berfungsi maksimal sebagai anjing penjaga kekuasaan melalui berita yang berwatak kontrol sosial. (Rep-02)