Sekda Karo Kembali Ingatkan Netralitas ASN di Pilbup Karo
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dalam konferensi pers bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, Waka Polres Tanah Karo Kompol H Siagian, Danramil Berastagi Mayor Inf J. Barus dan Ketua Bawaslu Eva Juliani Br Pandia serta para asisten, di Aula Kantor Bupati Karo, Kamis 8 Oktober 2020.
Iriani memperingatkan ASN yang tidak netral di Pilbup Karo akan dikenakan sanksi yang berlaku.
“Berbeda dengan saya selaku Ketua DPRD Karo, saya menjadi ketua ditentukan oleh pertai saya PDI Perjuangan. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, ketua dewan itu dibenarkan mendukung salah satu Paslon sesuai dengan amanah partai. Tidak sama dengan pejabat ASN atau bupati yang sedang menjabat tidak mencalonkan diri,” katanya.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan, dirinya telah menerbit Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang netralitas ASN.
“Jadi aturan mengenai netralitas ASN semuanya sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah, a begitu juga Perbup. Meski demikian, di kesempatan ini, saya kembali mengingatkan supaya seluruh ASN di jajaran Pemkab Karo wajib netral, tidak boleh mendukung salah satu Paslon,” katanya. (Rep-01)