RIENEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pelanggaran etik dengan korban (pengadu) CAT. Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ditetapkan DKPP pada sidang putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito bersama anggota DKPP J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah pada Rabu, 3 Juli 2024.
Kesimpulan DKPP menyatakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berikut putusan lengkap DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Menyoroti pemberitaan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida mengimbau media massa mematuhi kode etik jurnalistik versi Dewan Pers serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dalam memberitakan kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari.
Menurut Nany, pemberitaan sejumlah media massa mengabaikan sejumlah pasal sesuai Kode Etik Wartawan Indonesia. Sebagian pemberitaan menyebutkan identitas korban kekerasan seksual.
AJI mendesak Dewan Pers memberi sanksi yang tegas terhadap media massa yang mengabaikan kode etik jurnalistik.
Artikel lain
Dewan Pers Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu
Wartawan dan LSM Karo Gelar Aksi Solidaritas Sempurna Pasaribu
Setelah Diprotes, Komisi I DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran