Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Kasus Asusila, AJI Imbau Etika Pemberitaan Kekerasan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto Dok. KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto Dok. KPU.

Pemberitaaan kasus kekerasan seksual penting untuk membangun kesadaran publik melawan kekerasan seksual. Namun, menyebutkan identitas korban dan mendeskripsikan peristiwa kekerasan seksual secara vulgar mengandung kerentanan dan risiko bagi korban.

“Media massa hendaknya memperhatikan secara serius perlindungan dan pemulihan korban untuk meminimalisasi dampak trauma,” kata Nany Afrida pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pasal 5 Kode Etik Wartawan Indonesia menyatakan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila. Penafsiran pasal itu adalah identitas menyangkut semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Pemberitaan yang mengabaikan kode etik jurnalistik dan tidak berperspektif adil gender seharusnya menjadi perhatian serius Dewan Pers.

AJI mendesak Dewan Pers membuat pedoman khusus pemberitaan kekerasan seksual dan memberikan sanksi yang tegas terhadap media massa yang melanggar ketentuan tersebut supaya tidak mengulangi berbagai pelanggaran tersebut.

Artikel lain

Peretasan PDNS, Prof Marsudi: Keamanan Paling Penting Security Awareness Culture

Pameran Arsip Moesoem Pers Jogjakarta: Bicara Revolusi Kemerdekaan hingga Pasca-Reformasi di UII

Kompolnas Datangi TKP Tewasnya Sempurna Pasaribu Beserta Istri Anak dan Cucunya

“Dewan Pers seharusnya segera menyusun pedoman itu supaya media massa punya panduan teknis. Perlu upaya lebih maju guna mengurangi pemberitaan yang tidak berperspektif adil gender,” kata Nany Afrida. (Rep-02)