Tidak lama kemudian, anak laki-laki Mt tiba-tiba mengamuk serta mengancam akan mengambil parang. Parang tersebut sempat dibawa keluar dari dalam polindes, tetapi Mt segera menahan dan merangkul anaknya, meminta Ismed segera pergi dari tempat itu.
Sebelum pergi meninggalkan korban, keuchik Is memberi ultimatum agar Ismed merekam video permintaan maaf karena telah meliput di desa orang lain tanpa izin. Ismed diberi tenggat waktu hingga tengah malam jika tidak Is mengancam akan mendatangi rumahnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polsek setempat.
“Info terakhir menyatakan bahwa kepolisian telah memanggil empat orang saksi terkait kasus ini,” ungkap Rino.
KKJ Aceh menegaskan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik,” ungkap Rino.
KKJ Aceh menjelaskan, Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Penganiayaan yang dilakukan oleh Is juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP.
Atas peristiwa tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Ismed, KKJ Aceh menyatakan sikap.
Mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan Ismail M. Adam alias Ismed secara Undang-Undang Pers dan KUHP. Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers.
Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers
Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik
Artikel lain
Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod
LBHM Kritisi Rehabilitasi dan Masuk Komcad Terpidana Narkotika Penerima Amnesti
Longsor di Desa Kasimpar Pekalongan 17 Orang Meninggal Dunia
Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme
Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan. (Rep-02)