Serangkaian kasus itu menunjukkan, meskipun sudah ada undang-undang yang menjamin kebebasan pers, implementasi dan perlindungan terhadap jurnalis masih lemah.
Jurnalis sering kali tidak mendapat perlindungan yang memadai dari pemerintah atau lembaga penegak hukum ketika menghadapi ancaman atau kekerasan.
Atas peristiwa serangan terhadap jurnalis, KKJ Indonesia menyatakan sikap.
Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan mobil jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran, di Jalan Raden Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menangkap pelakunya.
Mendesak pihak kepolisian menyelidiki kasus perusakan tersebut secara transparan dan independen untuk memastikan motif dari serangan itu.
Mengimbau para jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
Artikel lain
GMNI Desak KPK Panggil Bobby dan Kahiyang Ayu Klarifikasi Blok Medan
Aplikasi Antares Eazy Telkom Maksimalkan Sistem Keamanan CCTV
Ini 40 Capim KPK 2024-2029 Lulus Tes Tertulis, Pansel Minta Laporan Masyarakat
Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YBLHI), Asosiasi Media Siber lndonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). (Red)